Ini Isu-isu Krusial RUU Pemilu yang Belum Disepakati

By Admin

nusakini.com--Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemiu) belum juga mencapai babak final. 

Sejumlah isu krusial masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan Panitia Kerja maupun Pansus RUU Pemilu, untuk segera dirampungkan dalam waktu dekat. 

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat membutuhkan undang-undang tersebut sebagai dasar penyusunan peraturan pelaksanaan. 

Karena pemungutan suara pemilu serentak sudah disepakati akan digelar 17 April 2019 mendatang. Untuk itu, tahapan verifikasi partai politik paling lambat sudah harus dilaksanakan 1 Oktober 2017. 

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, setidaknya masih terdapat beberapa isu krusial yang belum disepakati. 

Sementara beberapa isu lainnya meski telah disepakati, namun masih perlu penjelasan lebih lanjut. 

"Ada beberapa memang belum diputuskan, mudah-mudahan sebelum batas waktu selesai," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (6/6). 

Berikut 4 Isu Krusial Yang Belum Disepakati: 

1. Ambang batas keterwakilan partai politik di parlemen (parliamentary threshold). Ada tiga usulan: 3,5 persen, 5 persen dan 7 persen. 

2. Ambang batas partai politik dapat mencalonkan presiden (presidential threshold). Usulan: 0 persen, 10 persen atau 20 persen dari hasil pemilu sebelumnya.

3. Sistem pemilu yang akan digunakan. Usulan: sistem terbuka dan sistem terbuka terbatas.

4. Metode konversi suara. Usulan: metode sainte lague modifikasi dan kuota hare. 

Isu Krusial Sudah Disepakati Namun Perlu Penjelasan Lebih Lanjut: 

1. Disetujui jumlah anggota DPR ditambah 15 kursi. Namun pembagian belum disepakati. Ada usulan tambahan hanya untuk luar Pulau Jawa. 

2. Jumlah anggota KPU di tingkat pusat ditambah menjadi 11 dan Bawaslu 9 orang. Namun untuk KPUD jumlahnya belum disepakati. Baru disetujui akan disesuaikan dengan letak geografis dan jumlah penduduk masing-masing daerah. 

Isu Krusial yang Sudah Disetujui Namun Masih Menimbulkan Perdebatan adalah soal seleksi calon anggota DPD lewat panitia seleksi yang dibentuk gubernur dan menjalani fit and proper test di DPRD. (p/ab)